BALI – Badung, Pemerintah Kabupaten Badung, melakukan eksekusi pembongkaran bangunan usaha liar, pada pukul 07.30 Wita, sampai dengan 16.00 Wita, di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kegiatan ini berlangsung sesuai dengan surat perintah Bupati Badung. Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tanggal 15 Juli 2025. Senin, (21/07/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P., Kabagops Polresta Denpasar, Kasatpol PP Badung, Camat Kuta Selatan, kuasa hukum Morbito Art Cliff Pantai Bingin, dan masyarakat maupun pekerja di sekitar Pantai Bingin yang berjumlah sekitar 200 orang.
Sebanyak 48 bangunan dengan total pemilik 38 orang akan dieksekusi pembongkarannya di wilayah Pantai Bingin. Bangunan-bangunan yang akan dibongkar antara lain Villa, Restoran, dan Penginapan yang berdiri di lahan milik negara.
“Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menertibkan kawasan Pantai Bingin dan memastikan bahwa kegiatan usaha di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., menegaskan bahwa dengan adanya eksekusi pembongkaran ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.” Tegas Gubernur Bali.
Eksekusi pembongkaran bangunan usaha liar ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor B.22.300.1/7217.Bid.II/SATPOL PP tanggal 08 Juli 2025, Surat Satpol PP Prov. Bali Nomor B.22.300.1/6575/Bid.II Satpol PP tanggal 19 Juni 2025, dan Surat Sekda Prov. Bali Nomor B.22.300.1/6814/Bid.II/SATPOLPP tanggal 26 Juni 2025.
“Dikegiatan eksekusi pembongkaran tersebut Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung, akan terus melakukan upaya pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.” Ucap Bupati Badung.
Kegiatan eksekusi pembongkaran bangunan usaha liar di Pantai Bingin berlangsung dengan tertib dan lancar, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kawasan lain di Kabupaten Badung.
“Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P., menjelaskan terkait bahwa, eksekusi pembongkaran bangunan usaha liar di Pantai Bingin merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menertibkan kawasan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Pungkas Dandim Badung.
Dengan demikian, pembongkaran bangunan usaha liar di Pantai Bingin, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dikawasan tersebut dan menjaga keindahan serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Badung.
(Pendim 1611 BDG).