KARANGASEM – Pjs. Danramil 1623-08/Kubu Kapten Inf Ketut Sukrada bersama instansi terkait menghadiri kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kab.Karangasem Provinsi Bali tahun 2025.
Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional direktorat jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah, di Balai Banjar Desa Adat Muntig Desa Tulamben Kec.Kubu Kab.Karangasem, pada Kamis (21/08/25).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat
Akta Tanah dan Mitra Kerja, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Kepala Subbagian Penyusunan Laporan pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Subbagian Program pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Penata Pertanahan Muda pada Direktorat, Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Analis Perencanaan dan Kerjasama pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asisten pengadministrasi umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asisten Pengadministrasi Umum pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Konsultan Perorangan pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Konsultan Perorangan pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Konsultan Perorangan pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Konsultan Perorangan pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Kapolres Karangasem diwakili oleh Kapolsek Kubu, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Komandan Kodim 1623/Karangasem diwakili Pjs. Danramil 08/Kubu, Ketua Majelis Desa Adat Karangasem, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Karangasem, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kab.Karangasem, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab.Karangasem, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kab.Karangasem, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kab.Karangasem, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kab.Karangasem, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kab.Karangasem, Koordinator Subseksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Camat Kubu, Bandesa Adat Muntig, Kepala Desa Tulamben, Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Muntig, Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Divisi Peningkatan Kapasitas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Divisi Knowledge Management Jaringan Kerja Pemetaan Partisipati, Task Team Leader, ILASP Project, Land Tenure Consultant, World Bank, Program Manager Project Management Unit ILASPP, Safeguard Coordinator Project Management Unit dan Land Administration Specialist Project Management Unit World Bank.
Kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali tahun 2025 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak terkait mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, serta untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat, mencegah konflik agraria, serta mendukung pengelolaan tanah ulayat yang berkelanjutan.

