Satpol PP Kota Denpasar Gelar Penertiban Parkir Liar di Titi Banda bersama Danramil 1611-07/Denbar

BALI- Denpasar, Bersama aparat terkait di wilayah, Danramil 1611-07/Denbar, Kapten Inf I Komang Suardika, bertempat di Depan Kawasan Patung Titi Banda, Jasan Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Telah dilaksanakan Kegiatan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah terkait adanya Parkir Liar di Kawasan Titi Banda. Kamis, (28/08/2025).

Kegiatan penertiban dan penegakan peraturan daerah ini diselenggarakan oleh Satpol PP Kota Denpasar dan dipimpin oleh Kabid Gak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Ibu Agnes Louistisia Ronytha. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan yakni sebagai upaya untuk memberikan Sosialisasi dan Penertiban serta Penindakan terhadap warga yang masih memarkirkan kendaraannya yang tidak sesuai dengan Peraturan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kabid Gak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar, PKPM Ahli Muda DPMPTSP Kota Denpasar, Danramil 1611-07/Denbar, Babinsa, Kasi Pemerintahan, Pelaksanaan Kewilayahan Dusun Tohpati, Denpom IX-03 Denpasar, anggota Kodim 1611/Badung, Satpol PP Kota Denpasar 10 Orang dan Dishub Kota Denpasar.

“Kabid Gak Perda Satpol PP Kota Denpasar, Ibu Agnes Louistisia Ronytha, menegaskan bahwa penertiban dan penegakan peraturan daerah di Wilayah Desa Kesiman Kertalangu, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan ketertiban dalam pelayanan publik dan kesadaran masyarakat.” Tegasnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni parkir liar di Kawasan Titi Banda melanggar Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, kegiatan penertiban dan penegakan peraturan daerah ini sangat penting untuk dilakukan.

Kegiatan selesai berjalan dengan tertib dan lancar. “Danramil 1611-07/Denbar, Kapten Inf I Komang Suardika, berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada wilayah.” Pungkas Danramil.

Kendati demikian, dengan berakhirnya kegiatan penertiban dan penegakan peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan. (Pendim 1611 BDG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *