Kodim 1620/Loteng Bersama Polres Loteng Hancurkan Barang Bukti Narkoba untuk Lindungi Generasi Muda

Lombok Tengah – Dalam upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya barang haram, Kodim 1620/Loteng dan Polres Lombok Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ganja. Kegiatan yang diadakan pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di halaman Mapolres Lombok Tengah, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, dan dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 1620/Loteng, Lettu Inf Zainuddin, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Ika Dhianawati, serta sejumlah PJU Polres Lombok Tengah dan insan pers.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan peredaran narkotika yang marak di masyarakat. Dandim 1620/Loteng Letkol Inf Karimmuddin Rangkuti melalui Pasi Intel Lettu Inf Zainuddin menegaskan bahwa TNI akan terus bersinergi dengan Polri dan pemerintah daerah untuk menanggulangi peredaran narkoba hingga ke akar rumput.

“Kami tidak ingin generasi muda Lombok Tengah hancur akibat narkoba. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk mengatasi masalah ini,” ujar Lettu Inf Zainuddin setelah acara pemusnahan barang bukti.

Kegiatan pemusnahan ini juga dilaksanakan secara terbuka dan transparan untuk menunjukkan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Dalam kesempatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja yang merupakan hasil pengungkapan kasus-kasus oleh Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.

Menurut Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mengungkap dan menindak tegas kasus narkoba. “Kegiatan ini adalah release gabungan untuk mengungkap kasus yang telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Selain narkotika, Kapolres Eko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal lainnya, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selama beberapa bulan terakhir, Polres Lombok Tengah mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana, dengan rincian 7 laporan narkotika yang melibatkan 8 tersangka serta barang bukti sabu seberat 351,87 gram dan ganja.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengungkap beberapa kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 16 laporan dengan 20 tersangka, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 3 laporan dengan 3 tersangka, dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 8 laporan dengan 9 tersangka. Tak hanya itu, Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta kasus penelantaran anak.

“Dengan keberhasilan ini, kami berharap masyarakat dapat semakin percaya kepada kami dalam hal penegakan hukum, serta masyarakat juga ikut berperan aktif dalam memberantas kejahatan, khususnya narkoba,” tegas AKBP Eko Yusmiarto.

Melalui pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus-kasus kriminal ini, Polres Lombok Tengah dan Kodim 1620/Loteng berharap Lombok Tengah dapat terbebas dari peredaran narkoba dan para pelaku kejahatan dapat diberikan sanksi tegas. Selain itu, langkah ini juga bertujuan agar generasi muda di daerah tersebut bisa tumbuh sehat, produktif, dan mampu berkontribusi pada kemajuan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *