Modus Kendalikan Rekening Desa, IGPPW Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan

Tabanan – Pada Selasa, 23 September 2025, penyidik Polres Tabanan resmi menyerahkan tersangka IGPPW beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan. Penyerahan dilakukan karena tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dana APBDes Jegu Kecamatan Penebel Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

IGPPW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengendalikan penuh akses internet banking Desa Jegu. Selama tahun 2023 hingga 2024, tersangka berulang kali memindahkan dana desa ke rekening pribadinya, total sebesar Rp 850.552.992,-. Penyerahan tersangka ini menandai babak baru proses hukum yang kini akan ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.(Rossa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *