Klungkung,- Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung digelar rapat kesepakatan iuran pembayaran penggunaan bangunan pasar ikan bagi para pedagang ikan, Rabu ( 24/09/25 ).
Kegiatan rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika yang dihadiri Ketua BPD dan Bumdes Pesinggahan, para Kadus Sedesa Pesinggahan serta para pedagang pasar ikan yang diatensi langsung oleh Babinsa Pesinggahan Serka Made Juli Wardana dan Bhabinkamtibmas.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang dapat hadir dalam rapat kali ini. Rapat ini kita gelar dalam rangka terkait tata kelola dan penggunaan bangunan pasar ikan yang berlokasi di area jalan raya Pesinggahan.
Hari ini kita akan bahas terkait iuran sewa kios bagi warga yang berjualan ikan di pasar ikan tersebut. Dimana iuran sewa kios ini nantinya akan digunakan sebagai dana pemeliharaan bangunan apabila ada kerusakan. Jadi intinya iuran dari masyarakat akan kembali ke masyarakat,”imbuhnya.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Babinsa Pesinggahan Serka Made Juli menyampaikan bahwa bangunan pasar ikan ini di bawah kendali desa dinas dan desa adat, jadi mekanisme tata kelola bangunan ini tentunya akan disesuaikan dengan kesepakatan dari desa dinas dan desa adat.
Selaku Babinsa dirinya hadir mendampingi agar rapat ini berjalan aman, tertib dan lancar serta kesepakatan yang diambil dapat diterima semua pihak,”ungkapnya.
Seperti yang disampaikan oleh pak Kades adapun iuran sewa kios ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan terhadap bangunan ini, jadi intinya dari kita dan untuk kita. Besar harapan saya selaku Babinsa, iuran sewa kios ini benar-benar dikelola dengan baik dan transfaran kepada masyarakat, sehingga kedepan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan yang justru menimbulkan permasalahan,”imbuhnya.
Saya juga berharap hasil dari rapat ini dapat diterima dan dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak dan saya meyakini rapat ini Adalah untuk kebaikan kita semua,”imbuhnya.
Adapun hasil rapat terkait iuran sewa kios pasar ikan ini disepakati dengan indeks sebersar Rp 5.000,- perhari. ( Pendim 1610/Klungkung ).