Dompu, NTB – Kejaksaan Negeri Dompu bersama Kodim 1614/Dompu menggelar Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas di Aula Kejari Dompu, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Bali, Kolonel Kum Wirdel Boy, S.H., M.H., dengan dihadiri sekitar 45 peserta dari unsur TNI, Kejaksaan, serta aparat terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dandim 1614/Dompu, Letkol Czi Janu Hendarto, S.E., Kajari Dompu Burhanudin, S.H., Dansub Denpom IX/2-2 Bima, serta sejumlah pejabat Kejari dan Kodim 1614/Dompu.
Dalam sambutannya, Kajari Dompu Burhanudin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Kejaksaan dan Kodim 1614/Dompu. Ia menegaskan bahwa kedua institusi senantiasa bekerja sama dalam mendukung pengawalan, pengamanan, serta pelatihan bagi anggota baru. Burhanudin juga menyinggung penanganan perkara asusila koneksitas di wilayah hukum Dompu yang telah tuntas hingga tahap persidangan, dengan putusan hukum yang sudah inkrah.
Sementara itu, Kolonel Kum Wirdel Boy dalam arahannya menekankan pentingnya kerja sama Kejaksaan Agung dan TNI dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Ia juga menggarisbawahi regulasi terkait mekanisme peradilan militer, kewenangan penyidik, hingga konsekuensi hukum yang dihadapi prajurit apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Lebih jauh, Wirdel Boy menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas harus dilakukan secara profesional dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga keadilan baik bagi masyarakat sipil maupun prajurit TNI.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, laporan wira senior, dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan koordinasi teknis ini bertujuan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum di wilayah Dompu, menyatukan langkah, serta membangun penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan berintegritas.