NTT-KUAPNG, – Wakil Komandan Koramil 1604-01/Kupang Kapten Inf Donatus Jelatu, S.E., bersama tiga anggota Koramil yakni Sertu Yusuf Pandu, Sertu Johan, dan Serka Paulus dari Unit Inteldim 1604/Kupang, melaksanakan pendampingan terhadap tim jurusita Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Bapak S. Hendrik Tiip, S.H.. Kegiatan tersebut berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah milik Bapak Arsyad Tey yang beralamat di Jl. Kota Raya I No. 30, RT/RW 002/005, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, terkait kasus dugaan pengolahan garam curah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sabu Raijua.
Sebelum pelaksanaan penggeledahan, tim Kejaksaan bersama Wadanramil dan staf Kelurahan Nefonaek terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak setempat. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan, Bapak Arsyad Tey menerima dengan baik dan menandatangani berita acara penyerahan barang bukti sebagai bentuk kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum. Seluruh proses berjalan lancar dan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Kijang Super DH 1278 DE beserta STNK dan BPKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning berikut surat-surat kendaraan lengkap. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua menuju tempat penyimpanan resmi di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapten Inf Donatus Jelatu menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh personel TNI bertujuan untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum berlangsung. “Kami hanya mendampingi agar situasi di lapangan tetap kondusif dan kegiatan berjalan tanpa kendala. TNI siap bersinergi dengan aparat penegak hukum demi terciptanya stabilitas dan rasa aman di wilayah,” tegasnya. (Pendim1604)