Denpasar, 10 November 2025 — Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IX/3 Denpasar, Letkol Cpm I Gusti N.B Chrisna Putra, S.H., mewakili Danpomdam IX/Udayana, menghadiri kegiatan konferensi pers hasil operasi gabungan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang digelar oleh BNN Provinsi Bali, bertempat di kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar.
Dalam konferensi pers tersebut, BNN Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika berupa 1 kilogram ganja yang melibatkan seorang karyawan laundry berinisial AR (29) di wilayah Tuban, Kabupaten Badung. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, dalam rangka Operasi Terpadu Pemulihan Kampung Rawan Narkotika, yang menyasar wilayah Tuban dan Pemogan.
Selain kasus tersebut, selama periode September hingga Oktober 2025, BNN Provinsi Bali juga berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dengan 6 tersangka, yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba di kawasan kos-kosan. Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 274,44 gram sabu, 443,92 gram ganja, dan 20,28 gram ekstasi.
Kegiatan konferensi pers ini menjadi wujud sinergi dan kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI AD melalui Denpom IX/3 Denpasar, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Bali.
Dandenpom IX/3 Denpasar menegaskan komitmen TNI AD untuk terus mendukung langkah-langkah tegas aparat penegak hukum dalam mewujudkan Bali Bersih Narkoba (Bersinar). “TNI akan selalu bersinergi dengan BNN dan kepolisian dalam setiap upaya menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara TNI, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Bali.

