Pasipersdim 1623/Karangasem bersama Personel Militer Dalami Mekanisme KPR TWP AD Melalui Vicon.

Karangasem – Pasipersdim Kapten Inf I Wayan Jaya Antara bersama 33 personel Militer Kodim 1623/Karangasem mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Sosialisasi KPR TWP AD oleh Tim TWP AD Pusat, di Aula Kodim 1623/Karangasem, Jl. Sudirman, Lingkungan Janggapati, Kelurahan Subagan, Kec/Kab.Karangasem, pada Jumat (21/11/25).

Kegiatan Vicon tersebut turut dihadiri oleh Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Hanafi, Irdam IX/Udayana, Staf Ahli Pangdam IX/Udayana, para Asisten Kasdam IX/Udayana, serta para Kabalak jajaran Kodam IX/Udayana. Kehadiran unsur pimpinan Kodam menunjukkan dukungan terhadap pemahaman fasilitas kesejahteraan prajurit, khususnya terkait pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Mengawali kegiatan dibacakan sambutan Pangdam IX/Udayana oleh Kasdam Brigjen TNI Hanafi. Dalam sambutannya Pangdam menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang benar dan menyeluruh kepada seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam IX/Udayana, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Pangdam juga menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim TWP AD Pusat dalam memberikan penjelasan secara langsung kepada para prajurit.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Dirikumad Brigjen TNI Agung Widi sekaligus membuka kegiatan sosialisasi fasilitas KPR TWP AD. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai keuntungan KPR TWP AD, di antaranya pembelian rumah non-dinas sebagai investasi masa depan prajurit, pengelolaan TWP AD melalui tim yang memiliki dewan pembina dan pengawas, hingga mekanisme pengajuan KPR yang melibatkan kotama dan balakpus terkait verifikasi developer serta administrasi pengajuan KPR.

Dirikumad juga memaparkan bahwa prajurit memiliki hak memilih jenis KPR, baik swakelola maupun mandiri, tanpa diwajibkan melakukan pembelian rumah melalui fasilitas TWP AD. Keunggulan KPR TWP AD dibandingkan KPR bank umum antara lain tanpa uang muka dan suku bunga rendah hanya 5%. Mekanisme pembiayaan juga dijelaskan secara rinci, mulai dari kesiapan dana oleh TWP AD, penunjukan developer, pemilihan rumah oleh prajurit, hingga proses pembangunan dan serah terima. Ditegaskan pula bahwa developer tidak diperbolehkan merugikan prajurit, dan setiap kegiatan sosialisasi harus didampingi oleh tim satuan guna menghindari penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *