Sumbawa Barat – NTB, Perselisihan tanah antar anggota keluarga di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, berhasil diselesaikan secara damai berkat peran aktif Babinsa Sertu Ruslan dari Koramil 1628-01/Taliwang. Mediasi dilaksanakan pada Kamis, (4 Desember 2025), mulai pukul 10.00 WITA hingga 12.20 WITA di Kantor Desa Beru.
Hadir dalam mediasi tersebut Babinkamtibmas, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, serta kedua pihak yang berselisih, yakni Bapak Ismail Kasim dan Ibu Rafi’ah. Melalui pendekatan persuasif dan bimbingan Babinsa, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tanah mereka secara damai. Kesepakatan ini juga dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bukti perdamaian.
“Kehadiran Babinsa sangat membantu menciptakan suasana kondusif sehingga permasalahan bisa diselesaikan tanpa konflik,” ujar Sekdes Desa Beru.
Kegiatan mediasi berjalan lancar, aman, dan tertib, menegaskan peran penting Babinsa dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta mencegah konflik sosial di tingkat desa.
(Pendim 1628/KSB).

