Buleleng – Jumat (5/12/25) Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan untuk mendukung pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan berlangsung di Gedung PLUT KUMKM Buleleng dan dipimpin oleh Kepala Dinas DagperinkopUKM Buleleng. Rapat ini dihadiri jajaran TNI, perangkat daerah, camat, serta perbekel dan lurah dari seluruh wilayah Buleleng.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas DagperinkopUKM menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah percepatan kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Ia menyampaikan pentingnya pendataan dan pemanfaatan lahan maupun bangunan milik daerah dan desa sebagai dasar pembangunan unit usaha koperasi. Para peserta juga didorong untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar koperasi dapat berkembang sebagai pendorong ekonomi desa.
Dandim Buleleng turut memberikan paparan mengenai progres pembangunan Koperasi Merah Putih yang sedang berjalan di sejumlah kecamatan. Ia meminta setiap desa dan kelurahan untuk menginventarisasi lahan strategis yang bisa dijadikan lokasi pembangunan koperasi.
Selain itu, ia menyampaikan arahan pemerintah terkait pendataan lokasi jembatan yang diperlukan untuk akses anak sekolah, sebagai bagian dari program nasional peningkatan infrastruktur dasar.
Perwakilan BPKPD menjelaskan ketentuan terkait pemanfaatan aset daerah berdasarkan surat edaran terbaru, sementara Staf Dinas PMD memberikan pemaparan mengenai sinkronisasi data aset desa serta kriteria lahan yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai lokasi pembangunan koperasi.
Rapat yang berlangsung dengan lancar ini diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama, menegaskan komitmen seluruh pihak dalam mendukung percepatan realisasi Koperasi Merah Putih sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Buleleng.

