TNI–Polri dan Pemerintah Desa Fasilitasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Tuananga

Sumbawa Barat, NTB – Upaya penyelesaian permasalahan lahan di Desa Tuananga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, dilakukan melalui rapat musyawarah dan diskusi bersama yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tuananga, Rabu (24/12/2025).

Rapat dimulai pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh Danramil 1628-04/Poto Tano Kapten Inf Bambang beserta anggota Koramil, Kapolsek Poto Tano Ipda Abdul Gafir, Kepala Desa Tuananga Hamzah, Babinsa Sertu Fahrizal, Bhabinkamtibmas Briptu Abdul Razak, Ketua dan anggota BPD Desa Tuananga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sekitar 40 orang warga setempat.

Musyawarah ini membahas permasalahan lahan di Dusun Ai Aji yang diklaim oleh H. Abdul Rahman, warga Desa Tuananga. Kegiatan dibuka secara resmi oleh pemerintah desa sebagai bentuk fasilitasi dialog terbuka guna mencari solusi yang adil dan bijaksana.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tuananga menegaskan bahwa persoalan tanah merupakan masalah sensitif yang menyangkut hak dan kepastian hukum masyarakat. Oleh karena itu, musyawarah mufakat dipilih sebagai langkah utama penyelesaian dengan mengedepankan ketertiban, keharmonisan, serta persatuan warga desa.

Sementara itu, Kapolsek Poto Tano Ipda Abdul Gafir menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar proses musyawarah berjalan aman dan kondusif. Ia juga mengimbau seluruh warga untuk menerima hasil musyawarah dengan lapang dada demi menjaga stabilitas wilayah.

Danramil 1628-04/Poto Tano Kapten Inf Bambang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan tanah secara damai dan berlandaskan hukum. Ia menegaskan bahwa TNI bersikap netral serta siap mendukung setiap proses penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan, guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Setelah sesi tanya jawab, Sekretaris Desa Tuananga menyampaikan hasil musyawarah, di antaranya pemerintah desa akan membuatkan Sporadik atas lahan yang diklaim, serta H. Abdul Rahman bersedia mengikhlaskan sebagian lahannya untuk dikelola oleh Pemerintah Desa Tuananga. Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi keputusan bersama.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.25 WITA dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar, mencerminkan komitmen bersama seluruh pihak dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat Desa Tuananga.

(Pendim 1628/KSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *