Anggota Kodim Rote Ndao mengikuti Zoom Meting terkait TPPO di Wialyah Hukum Pold NTT.

NTT – Rote Ndao – Anggota Kodim 1627/RN mengikuti Zoom Meting terkait TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) Di Aula Polres Rote Ndao.Desa Busalangga Timur Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao,Rabu (12/4/2023)

Turud hadir dalam kegiatan,Pimpinan Acara Zoom Meting Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma ,Wakapolres Rote Ndao Kompol Anthonius Mengga,Asisten l Kab Rote Ndao Untung Harjito,Ketua MUI Kab Rote Ndao,Kabid PPTR Abza Mbooh,Ketua FKUB Pendeta B Zacharias,Perwakilan Dinas Sosial
Letty Meno,Jeliana Ch.Pah,Anggota Kodim(Babinsa), Babinkamtibmas.

Deputi Bidkoor Kamtibmas,Kemenko Polhukam Irjen Pol.Drs.Rudolf Alberth Rodja, menyampaikan bahwa, Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan , Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang  yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdaganganorgan tubuh, Pornografi, Pedofil,  Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Pada kesempatan yang sama disampaikan pula bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

Sementara pencagahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kalurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO.

(pendim 1627/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *