NTT – Sebagai bentuk tindak lanjut atas aksi penggagalan penyelundupan Obat-obatan dan Alat Kesehatan beberapa waktu lalu,
Satgas Yonif RK 744/SYB serahkan barang bukti ke Bea Cukai dan Imigrasi di Mako Satgas, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu, NTT.
Demikian di sampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H., dalam keterangan
tertulisnya di Mako Satgas, Belu, NTT (Sabtu 06/05/2023).
“Hari ini barang bukti penggagalan penyelundupan beberapa waktu lalu kita serahkan ke Bea Cukai sedangkan 2 orang inisial
ED dan RMO kita serahkan ke Imigrasi karena Ybs merupakan Warga Negara RDTL” Ujarnya.
di jelaskan Dansatgas, bahwa penyerahan barang bukti berupa obat-obatan, alat kesehatan, 1 unit mobil Avanza Nopol DH 1783 DF beserta 4 orang Pelaku inisial YS dan MO telah resmi di serahkan ke Bea Cukai sedangkan 2 lainnya yaitu ED dan RMO di serahkan ke Imigrasiguna melanjutkan ke proses selanjutnya, di mana pada proses penyerahan tersebut, Satgas di dampingi Oleh Satgas Intelijen TNI dan Subdenpom IX/1-3 Atambua.
ia menambahkan, adapun penyerahan barang bukti beserta pelaku ke Bea Cukai dan Imigrasi tersebut merupakan proses lanjutan dalam rangka proses penegakan hukum di wilayah perbatasan, di mana Prajurit Satgas merupakan garda terdepan dalam rangka mencegah adanya pelanggaran yang dapat menimbulkan potensi kerugian Negara.
“Penyerahan (barang bukti) ini merupakan amanat undang-undang kepada kami selaku aparat pengamanan perbatasan Negara yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan Negara” tutupnya. (Pen Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB).