BALI – GIANYAR – BLAHBATUH – Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melalui Unit Reskrim mengungkap pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat).Adalah pelaku berinisial RSM, laki-laki, 29 Th berhasil di tangkap pada hari Jumat, 19 Mei 2023.
Pencurian yang terjadi di Sebuah kantor Ekspedisi pengiriman barang di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan ini terbilang nekat,
sebelum berhasil mengambil HP pelaku masuk dengan terlebih dahulu membobol tembok belakang kantor.
Enam buah HP merk I-Phone 11 Pro berhasil di gasak pelaku dari ruangan transit keranjang milik seorang kurir.
Kerugiaan yang di timbulkan mencapai Rp. 54.000.000 ( Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. menjelaskan ihkwal pengungkapan.
“Berawal dari laporan masyarakat di mana penanggung jawab kantor ekspedisi menerima komplain terkait belum dikirimnya
paket milik costumer, pihak ekspedisi kemudian menelusuri termasuk melakukan pemeriksaan CCTV dan baru di ketahui
ada seorang yang tidak di kenal mengambil paket Hp tersebut pada tanggal 12 April 2023, ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
“Berdasarkan Olah TKP dan Keterangan Saksi-saksi kami selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kecamatan Payangan, Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya, Tambah Kapolsek Made Tama.
Terhadap pelaku dan barang bukti di gelandang ke Mako Polsek Blahbatuh untuk keperluan penyidikan di mana Pelaku di sangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Rossa

