BALI – BADUNG (19/5) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Imigrasi Ngurah Rai kembali
memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang di lakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Seorang Warga Negara Australia berinisial MB (Lk) (72) di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Ngurah Rai pada 18 Mei 2023. Tindakan tegas ini di ambil karena MB telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal
yang di berikan (overstay) lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa MB di amankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan pemeriksaan yang di lakukan oleh bidang Inteldakim, di dapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. MB memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023.
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Satu WNA Overstay
Dalam pemeriksaan, MB mengaku tidak menyangka jika diri nya overstay dan mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan diri nya sering datang ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan.
“Terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh MB kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan di kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan di cantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.
“Tiket penerbangan di tanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38”, tambah Sugito.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang di lakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing secara rutin dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keimigrasian”, terang Anggiat.
Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, ataupun melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat, Saluran Hotline/Call Center maupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk.
Rossa