BALI – Sistem Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) atau MLA merupakan sistem kerjasama internasional dalam
bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan khususnya terhadap kejahatan lintas negara (transnational crime). Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengodok draf MLA
dengan Republic of Poland, melalui forum Negotiations on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty Between The Republic
of Indonesia dan The Republic Of Polanddi Bali, Kamis (25/5/23).
Sebagai central authority untuk Indonesia, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di pimpin
oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar melakukan perundingan dengan perwakilan Republic of Poland yang di wakili
oleh Di rector General at the Ministry of Justice, Republic of Poland Mr. Radoslaw Plucisz.
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham tengah menegosiasikan pembentukan perjanjian MLA RI – Polandia. Perundingan ini merupakan putaran kedua perjanjian MLA RI – Polandia, proses perundingan ini memiliki ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. Selain itu, perjanjian ini merupakan mekanisme kerja sama penegakan hukum antar negara sekaligus cara meminimalisir tindak kejahatan Internasional yang terjadi dalam kehidupan antar negara.
Perundingan ini juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia hadir ikut menekan angka kejahatan internasional dan turut serta menjaga perdamaian dunia yang di timbulkan oleh kejahatan Internasional. Karena, Kejahatan Internasional merupakan ancaman bagi negara di bidang pertahanan dan keamanan.
Rossa