BALI – Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang pria yang di duga melakukan pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor), peristiwa ini terjadi di jalan Bisma Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Kamis 24 Mei 2023
sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Utara IPTU Putu Carlos Dolesgit, SH.,MH. seijin Kapolresta Denpasar menjelaskan kepada media bahwa saat kejadian
pelapor bernama Made Aken saat sedang bekerja di TKP dan memarkir sepeda motor miliknya dan sempet melihat kearah parkiran
ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan terlihat di bawa oleh seorang laki-laki.
“Berdasarkan Laporan tersebut Opsnal Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP dan lakukan penyelidikan di sekitar lokasi
dan dalam beberapa saat pelaku akhirnya bisa di amankan petugas,” ucap Kapolsek.
Di tambahkan Kapolsek pelaku bernama Ivan Ardiyansah (21) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Pelaku datang ke TKP dengan naik
Ojek Online untuk bertemu dengan temannya di Jalan Salya Denpasar, namun karena pada saat melintas di TKP pelaku melihat banyak terparkir sepeda motor sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dan di dukung situasi yang sepi.
“Pelaku berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara di tuntun dan karena mendengar ada suara teriakan maling,pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan,” tambah IPTU Carlos.
Menurut keterangan pelaku sepeda motor tersebut rencana akan pelaku jual dan uang hasil penjualan akan di pergunakan untuk membayar cicilan mobil.
Terhadap pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya Tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
ROSSA