Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Polsek Kutsel Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti.

BALI – Bualu, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi

: B/27/II/2023/ SPKT Polsek Kutsel / Polresta.Dps / Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023, ke Kejaksaan Negeri Badung, Senin (29/05/23) pukul 11.00 wita.

Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ini di lakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pembunuhan

/ Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW di nyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini di pimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila

dan di terima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi, S.H.,M.H.

Di hubungi terpisah, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. mengatakan Berkasnya sudah P-21

jadi tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Penuntut Umum untuk segera di sidangkan.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum,” tambahnya

Di beritakan sebelumnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston di temukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita. Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan di hajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW d ijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kts33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *