Polsek Ubud Ungkap Kasus Penggelapan, Pencurian Sepeda Motor di Ubud dan Pencurian Mobil Polisi.

Gentra News Bali – GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menangkap, Hermansyah (29) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa/Kelurahan Abianbase,

Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku di tangkap polisi karena telah melakukan aksi penggelapan sepeda motor rentalan

dan juga pencurian sepeda motor yang terparkir di wilayah Kecamatan Ubud.

Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder, di dampingi Wakapolsek Ubud AKP I Nyoman Kicen Artha, Kasi Humas Polres Gianyar

Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana serta jajaran Rabu (31/5/2023) sore mengatakan bahwa

pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari warga pemilik rental sepeda motor yang mengatakan

motor miliknya yang di gelapkan oleh seseorang.

Polsek Ubud Ungkap Kasus Penggelapan, Pencurian Sepeda Motor di Ubud dan Pencurian Mobil Polisi.

“Kami juga menerima laporan adanya kasus pencurian sepeda motor yang terparkir di kawasan Ubud, berbekal 2 laporan polisi

itu Unit Reskrim Polsek Ubud di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku

yakni Hermansyah berhasil kami amankan,” ujarnya.

Pelaku yang berhasil di amankan langsung di bawa ke Mapolsek Ubud untuk di lakukan penyelidikan lebih dalam. “Saat di lakukan pengembangan, ternyata pelaku ini mengakui bahwa ia yang telah mencuri mobil dinas polisi di kawasan

Tohpati Denpasar Timur beberapa waktu lalu,” katanya.

Polsek Ubud Polres Gianyar kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. “Sedangkan untuk perbuatannya melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Ubud, pelaku di ancam

dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pida penjara 9 tahun,” tandasnya.

Selain melakukan pengungkapan kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor, Polsek Ubud juga berhasil mengungkap

kasus pencurian spesialis sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Pelaku yakni I Komang Januadi alias Agus (18) Asal Kecamatan Sukawati Gianyar. Ia di laporkan telah melakukan aksi pencurian di TK dan SD.

“Pelaku ini juga terlibat kasus pencurian yang di tangani Polsek Sukawati, pelaku melakukan pencurian di Sekolah Taman Kanak-kanak Widya Kumara Sari yang berlokasi di Jalan Raya Banjar Mawang Kelod, Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kemudian di Sekolah Dasar Negeri 3 Singakerta yang berlokasi di Jalan Raya Tebongkang, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,” katanya.

Atas perbuatannya,pelaku Komang Januadi di kenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun.

ROSSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *