SALAH GUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI SINGARAJA DEPORTASI 3 WNA

Gentra News Bali – Buleleng (09/06) – Berdasarkan informasi / laporan masyarakat melalui kanal media sosial (Instagram) Kantor Imigrasi Singaraja

yang di tindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem

pada tanggal 26 Mei 2023, telah di amankan 3 (tiga) Orang Warga Negara Asing dengan rincian 1 (satu) orang Warga Negara Singapura

dengan inisial GOWL (Lk) 59 tahun dan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia dengan inisial MK (Lk) 37 tahun dan AM (Pr) 34 tahun.

Operasi Gabungan yang di pimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja bersama instansi terkait tersebut merupakan tindak lanjut

dari adanya pengaduan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 04 Mei 2023. Setelah melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, dilaksanakan operasi gabungan di Daerah Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem. Dari pelaksanaan operasi gabungan tersebut di amankan 3 (tiga) orang Warga Negara Asing

sebagaimana tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:

Orang Asing dengan inisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan “Dance for Peace” yang berlokasi di Natya River Sidemen

yang di laksanakan tanggal 26-28 Mei 2023. GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan di dapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara

namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut.

SALAH GUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI SINGARAJA DEPORTASI 3 WNA

Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta pengunjung kegiatan “Dance for Peace”. Namun pada saat di laksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut. Setelah di lakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, ketiga warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan di kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. Mereka akan di berangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 10 Juni 2023.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, di harapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat

untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang

berlaku atau di anggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham

Bali terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dan memberikan tindakan tegas jika melakukan pelanggaran.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *