Gentra News Bali – Buleleng – Kejadian berawal dari korban bernama I Made Budi Astawa, (54) yang saat itu sedang ada kedukaan
(orang meningggal) di rumahnya, bertempat di lingkungan Ketewel, kelurahan Penarukan, Buleleng, pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2023,
sekira pukul 03.00 wita, korban saat itu keadaan tertidur di teras rumah dengan menaruh kedua HP tersebut di sebelahnya
kemudian pukul 04.00 wita kedua HP tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Peristiwa tersebut langsung di tindak lanjuti Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara bersama
dengan Kanit Reskrim AKP Gede Darma Di atmika,S.H., dengan melakukan penyelidikan.
Pengungkapan terhadap pelaku yang di duga mengambil HP milik korban berawal dari adanya peristiwa pada hari
Minggu tanggal 11 Juni 2023, laporan dari masyarakat bahwa ada percobaan pencurian di sebuah rumah depan diskotik volcano Desa Anturan
kecamatan Buleleng yang di duga di lakukan oleh orang tidak di kenal, kemudian orang tersebut di amankan di Polsek Singaraja.
Setelah di lakukan pemeriksaan mengaku bernama Muhmamad Hison (27) alamat Alamat Br. Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman,
Kecamatan Sukasada, Buleleng dan mengakui bahwa telah mengambil HP dengan TKP di Lingkungan Ketewel Kelurahan Penarukan.
Pencurian HP Sekaligus Ungkap DPO Curanmor
Pelaku mengambil HP korban, di saat korban sedang tertidur di teras rumah dan kedua HP tersebut di taruh di sebelahnya,
pelaku masuk kepekarangan rumah dari depan pintu pagar terbuka sehingga dengan mudah pelaku mengambil kedua HP, tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk dapat memilikinya dan akan di jual sehingga hasil penjualan dapat
di pergunakan untuk keperluan dan kebutuhan terduga pelaku sehari-hari.
Pengembangan pemeriksaan yang di lakukan terhadap terduga Muhamad Hisom, di ketahui sempat mengambil
sepeda motor (curanmor) di daerah Pancasari bersama-sama dengan pelaku Jamaludin.
Kemudian unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan pencarian terhadap Jamaludin, dan pada tanggal 14 Juni 2023 pukul 18.00 wita
pelaku Jamaludin dapat di amankan di jalan menuju Bali Mandara Kubutambahan, setelah di lakukan introgasi
pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor di daerah Pancasari bersama Muhamad Hisom.
Ternyata terduga pelaku Jamaludin merupakan DPO Polsek Sukasada dalam perkara Curanmor yang di lakukan bersama-sama
dengan Jaelani (masih DPO), sehingga untuk penanganan kasus curanmor tersebut diserahkan kepada Polsek Sukasada,
bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor.
Maka terhadap terduga pelaku Muhamad Hisom, di sangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun, ucap Kapolsek Singaraja KOMPOL Nyoman Pawana Jaya Negara yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP Gede Darma Di atmika, S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.
Rossa