Gentra News Bali-Buleleng Korban Nengah Redita (70) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wita dengan menggunakan
sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor Polisi DK 2229 BQ berangkat dari rumahnya menuju kebun. Sesampai di kebun kemudian korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan samping kebun di Banjar
Dinas Desa Sekumpul Kecamatan Sawan Buleleng.
Selesai korban melakukan kegiatan di kebun kemudian sekitar pukul 11.00 wita bertujuan untuk pulang kerumah dan ternyata sepeda motor
yang di parkir di pinggir jalan sudah tidak ada lagi bahkan sempat mencari di sekitar kebun namun tidak di temukan, sehingga
korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan dengan kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- ( enam juta rupiah).
Ditinggal Kekebun Motor Korban Dibawa Kabur.
Laporan korban Nengah Redita yang melaporkan sepeda motornya hilang di Polsek Sawan, di terima langsung Kapolsek Sawan
AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., yang kemudian bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Ketut Fongky Suhendra Yasa, S.H., melakukan penyelidikan
dengan melakukan olah TKP dan permintaan keterangan baik dari saksi kroban maupun saksi fakta lainnya yang di duga
mengetahui atau melihat orang yang mengambil sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyelidikan yang di peroleh dari hasil olah TKP, dan keterangan saksi-saksi telah di peroleh bukti permulaan yang cukup bahwa benar peristiwa tersebut terjadi dan mengarah kepada orang yang mengambil sepeda motor tersebut, di duga di lakukan seseorang yang di panggil dengan sebutan Ateng.
Dengan penyelidikan yang intensif di ketahui bahwa orang yang di duga telah melakukan perbuatan tersebut adalah KS Alias Ateng (52) tinggal di Banjar Penataran Gg. 2/002 Kelurahan Kendran Buleleng.
Dengan bukti yang cukup kemudian terhadap terduga KS Alias Ateng kemudian di amankan di rumahnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023,
bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X dengan nomor Polisi DK 2229 BQ milik korban, dan dari
hasil pemeriksaan pelaku mengakui dengan sebenarnya, bahkan di akui pelaku telah mengambil sepeda motor di wilayah Polsek Kubutambahan,
sehingga pada diri pelaku di temukan 2 (dua) unit sepeda motor hasil kejahatan.
Saat pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontal palsu, setelah dapat di hidupkan kemudian sepeda motor
tersebut di bawa kerumahnya, dan setelah itu plat nomornya di ganti, body dan sokbeker di cat dengan maksud
dan tujuan untuk tidak di ketahui atau tidak mudah di kenali sama pemiliknya.
Sejak tanggal 22 Juni 2023, terduga pelaku KS Alias Ateng telah di amankan untuk 20 hari kedepan di Polsek Sawan dan di sangka
telah melakukan tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Rossa