2 WNA Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba.

Gentra News Bali-Polda Bali, Polres Badung.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H. melakukan rilis Kasus tindak pidana penyalahgunaan

Narkotika yang terjadi di wilayah Polres Badung bertempat di loby Polres Badung Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa (04/07) siang pukul 13.10 wita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan 9 orang tersangka yangmana 2 di antaranya

merupakan WNA (Warga Negara Asing) masing-masing berinisial JF warga negara Francis dan BJB warga negara Amerika serikat.

“Untuk WNA inisial JF di sita barang bukti berupa Metilfenidat seberat 0,20 gram netto sedangkan untuk tersangka BJB di amankan

barang bukti Metilfenidat 200 btr, Kodeina 48 butir, Alprazolam 70 butir, Morfina 8 butir dan Diazepam 30 butir.”Ungkap

Perwira lulusan Akpol tahun 2008 tersebut seijin Kapolres Badung AKBP teguh Priyo Wasono, S.I.K di dampingi

Kasat Resnarkoba AKP Aji Yoga Sekar.,S.I.K. dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sudana, S.H.

Lebih lanjut orang nomer dua di jajaran Polres Badung tersebut menjelaskan dari 9 tersangka kasus penyalahgunaan tersebut berhasil di amankan barang bukti Narkotika antara lain jenis Shabu 5 gram netto, Ganja 22,55 gram netto, Tembakau Gorilla 14,68 gram netto, Kodeina 48 butir dan Morfina sebanyak 8 butir, serta jenis Psikotropika antara lain Metilfenidat 0,20 gram netto, Metilfenidat 200 butir, Alprazolam 70 butir, dan Diazepam 30 butir.

“Terhadap para tersangka di kenakan pasal 111, 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.” Pungkasnya di depan awak media.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *