Gentra News Bali-GIANYAR, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini di laksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/2023).
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan
bahwa penangkapan 10 orang pelaku narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus selama bulan Mei – Juni 2023.
“Ada 9 kasus narkoba yang kita tangani selama bulan Mei sampai dengan Juni 2023 ini, dari 9 kasus itu kita
berhasil mengamankan 10 orang pelaku,” ujarnya.
Dari 10 orang pelaku ini, 5 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang pelaku berperan sebagai pengguna. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 13,67 gram ganja dan 3,75 gram sabu.
Pelaku yang berhasil di amankan oleh polisi ini di antaranya Joshua Alva Gerungan (33), Kevin Silalahi (25), Fahrur Herlambang (26),
Yasser Edwien (40), Moch. Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhammad Hendruco B (54), Putu Ari Adi (28), I Nyoman Dedik Gunawan (29), dan I Putu Doni Yahya (31).
“Atas perbuatannya, para pelaku ini di ancam dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Rossa