CEGAH PERDAGANGAN ORANG, BABINSA 1623-07/BEBANDEM BERSAMA BHABINKAMTIBMAS PASANG HIMBAUAN

Gentra News Bali-Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Babinsa Desa Bebandem Sertu I Kadek Yulantara bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas di Kantor Desa Bebandem, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem pada Senin (10/07/23)

Tampak pada gambar Babinsa bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Bebandem serta Kepala Desa beserta stafnya

bersinergi di lapangan melaksanakan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas.

Saat di konfirmasi Babinsa Sertu Kadek Yulantara mengatakan “kami selalu aparat teritorial (Babinsa) bersinergi dengan Bhabinkamtibmas

Desa Bebandem serta perangkat Desa melaksanakan pencegahan tidak kejahatan perdagangan orang dengan memasang spanduk himbauan di kantor Desa”, terangnya.

Semoga hal ini dapat bermanfaat untuk melindungi masyarakat Desa Bebandem, khususnya yang ingin bekerja keluar negeri,

supaya lebih berhati-hati, agar tidak menjadi korban kejahatan perdagangan orang, sambungnya.

Sementara itu Danramil 1623-07/Bebandem Kapten Inf I Wayan Suyadnya di tempat terpisah mengatakan “pemasangan spanduk himbauan

kamtibmas di kantor Desa Bebandem merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari kejahatan perdangan orang” jelasnya.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *