Gentra News Bali-Mangupura – Dua orang pelaku pencuri jeruk KS (29) dan IGS (19) di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Petang karena
terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat kejadian perkara (TKP) Kebun jeruk Br. Penikit Desa Belok Sidan
Kecamatan Petang Kabupaten Badung, Bali pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pagi pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukerata, S.Sos. seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., saat di konfirmasi menjelaskan pengungkapan
kasus pencurian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomer : LP/B/03/VI/2023/SPKT/Polsek Petang/Polres Badung/Polda Bali tanggal 14 Juni 2023,
yang mana korban melaporkan telah terjadi pencurian jeruk yang di lakukan oleh pelaku / terlapor yangmana kedua terlapor berpura-pura
sebagai anak dari penebas (pembeli jeruk) dan dengan leluasa memetik jeruk korban. Adanya laporan tersebut Kapolsek Petang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Budiyasa, SH. untuk melaksanakan penyelidikan, dari hasil penyelidikan
mengarah kedua pelaku yang selanjutnya kedua pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Petang.
“Terhadap pelaku di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.” Pungkasnya di dampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, SH.
Rossa