Gentra News Bali – GIANYAR, Petugas kepolisian dari Polsek Gianyar berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan
seorang pemuda di sebuah tempat hiburan malam, kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kelurahan Bitera, Gianyar yang terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 01.30 Wita.
Korban yakni I MADE MA (28) mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Ari Canthi Ubud.
Pelaku yang berhasil di amankan oleh petugas kepolisian yakni berinisial DPMA (22) dan IPACPP (20), pelaku di tetapkan sebagai
tersangka oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal ketika korban datang ke sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan
Bypass Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar, pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 00.30 Wita. Sesampainya di tempat hiburan malam tersebut, korban langsung bergabung dengan 6 orang temannya yang lebih dahulu tiba.
“Tidak berselang lama, tiba-tiba terjadi kerubutan antara teman korban dengan beberapa orang yang tidak di kenal oleh korban. Hendak melerai keributan itu, korban tiba-tiba di pukul pada bagian kepala hingga terjatuh, pada saat terbangun tiba-tiba korban kembali di pukul menggunakan botol bir hingga menyebabkan luka cukup serius pada bagian kepala,” ujar Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Agus Sutrisno di Mapolsek Gianyar, Kamis (27/7/2023).
Kejadian tersebut kemudian di laporkan kepada petugas kepolisian Polsek Gianyar, tidak berselang lama polisi berhasil mengamankan beberapa orang pemuda. “Hasil dari penyelidikan kita amankan beberapa orang, setelah di lakukan pendalaman kita akhirnya tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucapnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Rossa