IMIGRASI NGURAH RAI LAKUKAN PEMBATALAN KEBERANGKATAN 3 WNI YANG DIDUGA AKAN BEKERJA SECARA NON PROSEDURAL

Gentra News Bali – BADUNG – Petugas Imigrasi Ngurah Rai pada terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pembatalan

keberangkatan terhadap 3 (tiga) WNI dengan inisial J (Lk 35), YP (Pr 33), dan FF (Pr 27). Ketiga WNI tersebut rencananya akan terbang menggunakan

maskapai Air Asia (AK379) dengan tujuan Kuala Lumpur (Malaysia) dan tujuan akhir Phnom Penh (Kamboja). Ketiga WNI tersebut di batalkan penerbangannya oleh petugas imigrasi karena di duga akan bekerja secara non-prosedural

di luar negeri, Kamis (27/07)

Plh. Kapala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Baskoro Dwi Prabowo menyampaikan pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari

informasi awal yang di terima dari BP2MI dan Polres Bandara mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.

PEMBATALAN KEBERANGKATAN 3 WNI YANG DIDUGA AKAN BEKERJA SECARA NON PROSEDURAL

Baskoro juga menambahkan bahwa petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap ketiga WNI tersebut

secara terpisah untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang lebih jelas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dapati informasi bahwa ketiga WNI yang berasal dari luar provinsi Bali tersebut di janjikan akan bekerja di luar negeri oleh seseorang secara non-prosedural. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan adanya grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut.

“Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut, dan kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait temuan ini”, terang Baskoro.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran imigrasi Bali akan terus berusaha

untuk melakukan pencegahan praktek human trafficking yang terjadi di wilayah Bali.

“Imigrasi Bali selalu bekerja sama dengan para aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penegakan hukum serta melakukan pencegahan

agar warga Indonesia dapat terhindar dari praktek-praktek ilegal yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Imigrasi tidak akan memberikan akses masuk dan keluar wilayah Indonesia jika di temukan kejanggalan atau indikasi terjadinya praktek ilegal” ucap Anggiat.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!