Tabanan PR – Sekda Tabanan I Gede Susila mewakili Pemerintah Kabupaten Tabanan mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP), terkait adanya indikasi pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Tata Ruang, yang berlangsung di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa (2/12).
Dalam kegiatan tersebut, nampak hadir Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali, OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Pengelola DTW Jatiluwih, serta aparat setempat. Agenda pertemuan difokuskan pada pembahasan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan dan aset di wilayah Desa Jatiluwih.
Dalam pemaparan Sekda, terungkap terdapat 13 temuan pelanggaran di wilayah Desa Jatiluwih serta 5 laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tata ruang, khususnya pada tata ruang lahan sawah. Pemkab Tabanan menegaskan akan melakukan langkah-langkah penanganan secara faktual dan mendalam, yang selanjutnya akan didiskusikan bersama pihak terkait.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan bergerak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejauh ini, Pemkab Tabanan telah memberikan peringatan secara administratif kepada pihak-pihak yang melanggar, termasuk sampai pada peringatan ketiga kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku. @prokopimtabanan,-
#bupatitabanan
#tabanan era baru
#banggajadiorangtabanan
#komangsanjaya
#tetepmekenyem
#santaikawan
#agata
#TabananEraBaru
#AmanUnggulMadani
#ProkopimTabanan
#TetepMekenyem

