Aksi Rekrutmen di Facebook Berujung Jerat Hukum: Polres Ende Ungkap Kasus Perdagangan Orang”

Ende, NTT – Polres Ende berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FWW (29) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Modus yang digunakan FWW adalah merekrut korban melalui pesan di Facebook menggunakan akun bernama “FIAN WOGHA.” Tiga korban, yakni EAL (20), AG (24), dan SRS (20), telah menjadi target dalam kasus ini.

Modus Operandi: Lowongan Kerja Palsu
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan kronologi kasus ini. “Tersangka FWW merekrut korban melalui pesan Facebook setelah EAL memposting permintaan lowongan kerja di grup ‘Lowongan Kerja Ende’ pada April 2024,” ujarnya pada Sabtu, 16 November 2024.

Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di kota-kota besar seperti Jakarta, Batam, dan Medan dengan iming-iming gaji Rp1.800.000 hingga Rp3.500.000. Setelah komunikasi intensif, EAL mengajak calon suaminya, AG, untuk ikut bekerja. Pada 10 Mei 2024, FWW menjemput mereka di kos-kosan di Ende dan membawa mereka menggunakan mobil travel jurusan Ende-Bajawa.

Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan SRS (20), korban lain yang juga direkrut oleh FWW. Namun, SRS memutuskan untuk turun setelah mendapat panggilan keluarga yang melarangnya melanjutkan perjalanan.

Penangkapan dan Barang Bukti
Perjalanan FWW berakhir ketika mobil travel dihentikan oleh anggota Polsek Nangapanda di Kecamatan Nangapanda. Polisi membawa tersangka bersama korban EAL dan AG ke Polres Ende untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi:

1 unit HP Samsung A12

Kartu anggota PT. Pelita Dwi Karya atas nama FWW

3 surat izin usaha PT. Pelita Dwi Karya

Uang tunai sebesar Rp500.000

Ancaman Hukuman Berat
FWW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Peringatan untuk Warga
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan di media sosial. Polda NTT mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan informasi dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal secara langsung.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah terjebak oleh iming-iming pekerjaan yang tidak jelas,” pungkas Kombes Ariasandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *