Bali-NEGARA – Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: Pas-PK.08.05-714 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 perihal Pelaksanaan
Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online,
pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara)
melaksanakan kegiatan penggeledahan gabungan pada Selasa (23/05).
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiono turun langsung dalam giat penggeledahan yang di ikuti oleh seluruh petugas Rutan Negara
dan beberapa stakeholder seperti Polisi, TNI, serta BNN Kab. Jembrana. Sebelum giat penggeledahan di laksanakan, Lilik menjelaskan mengenai mekanisme penggeledahan hari ini. “Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) yang telah hadir pada giat geledah blok hunian. Kita akan melaksanakan penggeledahan, segala bentuk/jenis barang-barang terlarang dan berbahaya di temukan di dalam (blok hunian) agar di amankan,” buka Lilik
RUTAN NEGARA BERKERJASAMA DENGAN APH LAKSANAKAN GELEDAH GABUNGAN DAN TEST URINE.
Giat yang di mulai pukul 09.00 WITA dengan melibatkan kurang lebih 23 orang APH ini bergerak bersama-sama dengan
petugas pengamanan Rutan menuju blok hunian. Penggeledahan di lakukan secara bergantian pada masing-masing blok hunian, baik blok hunian pria maupun blok wanita di geledah tanpa terkecuali. Penggeledahan dilakukan secara detaiI dan menyeluruh ke seluruh sudut ruangan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pun tidak luput di geledah. Satu per satu WBP di geledah badan sebelum mensterilkan ruangan untuk dilakukan penggeledahan kamar huniannya.
Segala jenis barang terlarang dan berbahaya yang di dapatkan dari blok hunian hingga area open camp di amankan. Beberapa jenis barang yang di dapatkan seperti barang pecah belah, senjata tajam berupa pisau, alat cukur, sendok besi, kartu remi,
serta paku besi. “Selanjutnya barang-barang yang telah di sita ini selanjutnya akan kami musnahkan dan warga binaan yang memiliki barang
terlarang tersebut selanjutnya akan kami beri sanksi sesuai tata tertib yang berlaku,” ujar Lilik. Selanjutnya, kegiatan test urine di lakukan kepada WBP yang sebelumnya terkena kasus Narkotika dan beberapa petugas Rutan. “Kita ambil sampel secara acak sebanyak 25 orang yang mana 17 orang WBP dan 8 orang pegawai Rutan. Melalui alat test urine yang kami gunakan, alhamdulillah hasilnya semua negative terhadap sepuluh infokator zat napza. Test urine ini selanjutnya kita lakukan secara rutin kepada WBP yang belum menerima test urine hari ini,” ungkap Lilik.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi kegiatan yang di lakukan oleh Rutan Negara ini. “Kegiatan positif seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) khususnya pada UPT Pemasyarakatan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak APH yang ikut dalam kegiatan ini, kedepannya semoga sinergitas kita dapat terus terjalin
,” tutup Anggiat.
Rossa