Gentra News Bali-Polda Bali – Polres Karangasem -Polsek Kubu, Wujudkan Keamanan dan kelancaran kegiatan penertiban, ,
Anggota Polsek Kubu di pimpin Kanit Intelkam Polsek Kubu Ipda I Made Suteja, mendampingi Tim Yustisi Kabupaten Karangasem melaksanakan giat sidak Penetiban
Penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah
terhadap pemasangan spanduk Iklan Rokok di warung warung /toko Wilkum Kecamatan Kubu, Kamis (20/7)
Adapun Tim Dalam Rombongan yustisi Kabupaten Karangadem yakni Sekdis Pol PP Kab Karangasem, Anggota Polres Karangasem,
Anggota Koramil Kubu, Kanit Intel Polsek Kubu bersama anggota, BPKAD Kab Karangasem
,Bidang Gakum Pol PP Kab.Karangasem, Anggota Pol PP Kab Karangasem dan Kasi Trantib Kec.Kubu
Giat penertiban oleh Tim Yustisi Kabupaten Karangasem dalam rangka menindak lanjuti Terkait Penegakan Peraturan Bupati
Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan Reklame
“Adapun yang menjadi sasaran tim yustisi yakni spanduk Iklan Rokok yang terpasang di depan Warung atau toko di sepanjang jalan utama Amlapura – Singaraja, ” Ujar Kanit Intelkam Polsek Kubu Ipda I Made Suteja
Jumlah Toko dan warung yang dilakukan penertiban di wilayah kec.kubu sebanyak 27 unit.
Giat yustisi berjalan lancar dan berakhir Pkl 11.20 Wita.
Rossa