Gentra News NTB – Bima – Sabtu, 7 Desember 2024. Dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras), Koramil 1608-04/Woha melaksanakan patroli cipta kondisi (cipkon) di wilayah teritorial Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Danramil Woha, Lettu Cba Iwan Susanto, S.H., mengatakan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mencegah peredaran minuman keras dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kecamatan Woha menjelang Natal dan Tahun Baru. “Dengan patroli mandiri cipta kondisi, kita dapat sedini mungkin mencegah masuknya barang-barang haram tersebut ke wilayah Kecamatan Woha, yang dampaknya dapat merugikan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., mengatakan bahwa jajarannya akan tetap konsisten melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka cipta kondisi. “Ini semua dilakukan agar seluruh wilayah Kabupaten Bima maupun Kota Bima benar-benar bersih dari oplosan miras, obat-obatan, sabu-sabu, dan sejenisnya, yang dampaknya dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi pelajar, pemuda, dan pemudi,” jelasnya.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Lettu Cba Iwan Susanto, S.H., beserta personel Koramil 1608-04/Woha.
Dari hasil pengecekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari warga yang menyimpan miras. Barang bukti tersebut meliputi 2 jeriken warna biru berisi arak putih (arak Bali) yang ditemukan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Sementara itu, di lokasi terpisah, tepatnya di Desa Naru, ditemukan 10 botol arak.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan telah dibawa ke Koramil dan nantinya akan dimusnahkan,” ujar Lettu Cba Iwan Susanto, S.H., Sabtu (07/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menghimbau warga masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa. “Hal tersebut dapat menjadi pemicu timbulnya gangguan keamanan hingga menyebabkan perkelahian antar sesama warga desa,” pungkasnya.
Rossa