Babinsa 1602-02/Wolowaru Hadiri Acara Musyawarah Desa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 Di Desa Ranggatalo

Ende Gentra.co.id – Danramil 02/Wolowaru Kodim 1602/Ende Kapten Inf Yulius Subnafeu diwakili Babinsa Lio Timur, Praka Fransiskus Dejesus menghadiri pelaksanaan musyawarah Desa laporan penyelenggara pemerintah Desa akhir tahun Anggaran 2023, bertempat di kantor Desa Ranggatalo Kecamatan Lio Timur Kabupaten Ende, Rabu (22/02/2023)

Kegiatan musyawarah Desa laporan penyelenggara pemerintah Desa akhir tahun Anggaran 2022 Desa Ranggatalo dihadiri oleh Camat Lio Timur Arnoldus Ngey, S.E , Kepala Desa Ranggatalo Yoseph Wangge , Danramil 1602-02/Wolowaru diwakili Babinsa Lio Timur Praka Fransiskus Dejesus, Ketua P3MD yang di Wakili Amanudin Bata Sanggu, Ketua BPD Desa Ranggatalo Maria Eklesia Nona, Para Dusun RT/RW Desa Ranggatalo.

Desa Ranggatalo melaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 bertempat di kantor Desa Ranggatalo. Musyawarah ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa Ranggatalo terhadap Masyarakat, pada Musyawarah ini Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan yang didanai APBDes Ranggatalo Tahun Anggaran 2022.

Setelah dilakukan Pembahasan terhadap agenda tersebut, seluruh Peserta Musyawarah menerima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ranggatalo Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya BPD menetapkan memutuskan dan menandatangani Berita acara Musyawarah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Ranggatalo tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

Dalam sambutannya Danramil yang diwakili Babinsa Lio Timur Praka Fransiskus Dejesus yang intinya menyampaikan permohonan maaf karena Danramil tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan.

Praka Fransiskus Dejesus mengatakan “Musdes ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2022”.

“Melalui kegiatan ini sebagai sarana transparansi untuk menjelaskan kepada warga desa terkait tugas dan tanggungjawab menjalankan amanah rakyat dalam pembangunan sarana dan prasarana baik fisik maupun non fisik secara seimbang, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Ranggatalo,” pungkas Praka Fransiskus.

Sumber  Pendim 1602/Ende

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *