Gentra Nesw Bali – Babinsa Kelurahan Padangkerta Koramil 1623-01/Karangasem Peltu I Wayan Sumadra bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklama/spanduk disepanjang jalan jalur Provinsi wilayah Kec. Karangasem, Kab Karangasem pada Selasa (19/09/23)
Adapun instansi yang hadir dalam kegiatan penertiban reklame/sepanduk terdiri dari Satpol PP Kab. Karangasem, Dinas Perizinan Kab. Karangasem, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Polri serta Bagian Hukum Pemda Karangasem.
Babinsa Kelurahan Padangkerta Peltu I Wayan Sumadra saat dikonfirmasi mengatakan “kegiatan penertiban reklame/spanduk dilaksanakan di warung-warung sepanjang jalur Provinsi wilayah Kec. Karangasem, kegiatan dipimpin oleh Kabid Gakkum Satpol PP a.n I Made Aditya Sugiharta dan diikuti sekitar 25 orang”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan kegiatan ini merupakan penegakan peraturan Bupati no 35 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Bupati no 56 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklama dengan kegiatan melaksanakan penertiban reklama/spanduk rokok, tutupnya.
Rossa