Babinsa bersama Aparat Setempat dan Pemerintah Desa Bersinergi dalam Penertiban Penduduk Non Permanen

BALI – Denpasar, Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban desa, Babinsa Desa Sanur Kaja, Serka Ibrahim, bersama Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa Sanur Kaja melaksanakan penertiban penduduk non permanen (sidak penduduk) di Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pada Rabu, (15/10/25).

Adapun maksud dan tujuan dari penertiban penduduk non permanen ini adalah untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban desa serta tertib administrasi. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, beserta Staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun se-Desa Sanur Kaja, dan Linmas.

Dari hasil sidak yang dilakukan di Jalan Hang Tuah Gang Merdukumala Desa Sanur Kaja, ditemukan sebanyak 64 orang penduduk non permanen yang belum mengurus Surat Tanda Tinggal Sementara (STLD) atau telah selesai masa aktifnya. Dari jumlah tersebut, 37 orang memiliki KTP luar Bali dan 27 orang memiliki KTP Bali.

“Menurut Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, mengatakan untuk mereka yang terjaring sidak diarahkan ke Kantor Desa untuk mengurus STLD-nya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan menjaga keamanan desa,” Imbuhnya.

“Babinsa Desa Sanur Kaja, dalam kegiatan menyampaikan bahwa dengan adanya Sidak ini, diharapkan masyarakat Desa Sanur Kaja dapat lebih waspada dan peduli terhadap keamanan dan ketertiban desa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi desa-desa lain dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban,” Kata Babinsa Serka Ibrahim.

Kegiatan penertiban penduduk non permanen di Desa Sanur Kaja berjalan dengan lancar. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di desa. (Pendim 1611 BDG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *