NTT-KUPANG, – Babinsa Desa Noelbaki Koramil 1604-01/Kupang, Sertu Abdon Aminadab Neno bersama Bhabinkamtibmas Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah melaksanakan kegiatan pengamanan pemeriksaan sengketa (PS) di RT 032 RW 013 Desa Noelbaki oleh Pengadilan Negeri Oelamasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan situasi di lapangan tetap aman dan kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung. Senin (06/10/2025).
Pemeriksaan lokasi sengketa tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor: 49/Pdt.Plw/2025/PN Oelamasi antara Zadrak Ati selaku penggugat melawan dr. Anderis Andhry Heru Tjahyono, Sp. Og selaku tergugat. Kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para pihak yang bersengketa serta menghindari potensi terjadinya gangguan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Noelbaki yang diwakili oleh Kepala Dusun Kuanoah Bapak Yeria Lulan, Ketua RT 032 Merry Nuban, para penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum masing-masing, perangkat Desa Noelbaki, Babinsa, serta anggota Polsek Kupang Tengah. Seluruh pihak menunjukkan sikap tertib dan kooperatif selama proses pemeriksaan di lapangan.
Sertu Abdon Aminadab Neno menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah. “Kami berupaya memastikan setiap kegiatan masyarakat, termasuk proses hukum seperti pemeriksaan sengketa, dapat berjalan aman dan tertib,” ungkapnya. Kegiatan selesai dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. (Pendim1604).