NTT-KUPANG, – Babinsa Koramil 1604-01/Kota bersama perangkat Kelurahan Oebobo melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan raya dan area mata air Oebobo, tepatnya di Jalan W.J. Lalamentik RT 017 RW 006, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kegiatan ini dipimpin oleh Peltu Agus SR (Babinsa Kel. Oebobo), Serka Alexander Tanesib (Babinsa Kel. TDM), dan Serka Yusuf Tafuli (Babinsa Kel. Fatululi), didampingi oleh Kasie Pemerintahan, Kasie PMK, serta staf kelurahan. Jumat. (13/06/2025).
Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kelestarian situs sejarah mata air Oebobo, yang diyakini sebagai asal usul penamaan wilayah tersebut. Selain mengganggu arus kendaraan karena parkiran sembarangan, keberadaan pedagang juga menimbulkan sampah dan potensi pencemaran terhadap mata air tua yang masih aktif digunakan warga sekitar.
Dalam imbauannya, para Babinsa dan perangkat kelurahan meminta para pedagang untuk memindahkan usaha mereka ke lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum serta tidak mencemari sumber mata air. Pendekatan yang dilakukan secara humanis dan persuasif membuat para pedagang dapat menerima arahan dengan baik.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, menunjukkan sinergi yang baik antara aparat teritorial dan pemerintah kelurahan dalam menjaga kebersihan, ketertiban, serta pelestarian lingkungan dan situs sejarah di wilayah Kota Kupang. (Pendim1604)