Gentra News Bali – Senin, 11 September 2023.
Bertempat di Kantor Perbekel Desa Patas Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng .Babinsa Desa Patas Serda Hasan Bisri melaksanakan kegiatan Penyelesaian terkait permasalahan tanah warisan keluarga warga Desa Patas antara Made Geloh dengan Nyoman Patra.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Patas (I Kadek Sara Adnyana, S. Pd.), Kapolsek Gerokgak diwakili Kanit Binmas(I Gede Nyeneng S.H), Anggota BPD (Made Kandra), Bhabinkamtibmas (Aiptu I Komag Sukariata),Babinsa Patas( Serda Hasan Bisri ),Pihak bersengketa(Made Geloh dan Nyoman Patra), Saksi (Wayan Ukir, Ketut Putru dan Nyoman Sukadana)
Dalam kesempatan tersebut Perbekel Desa Patas mengatakan pada intinya terkait masalah sengketa tanah antara saudara Made Geloh dengan Nyoman Patra sebenarnya sudah selesai dan tidak ada masalah karena para pihak sudah sama-sama menerima keputusan melalui amongan waris sehingga seharusnya tidak ada masalah untuk itu diharapkan para pihak benar-benar konsekwen menerima keputusan orang tuanya sehingga tidaknada masalah lagi karena kalau Bapak-bapak mempermasalahkan kembali berarti masalah menjadi lanjut dan Bapak-bapak akan rugi waktu dan uang bahwa hubungan persaudaraan menjadi putus.
Pada kesempatan itu juga Babinsa menyampaikan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan kepala dingin sehingga hubungan persaudaraan tetap harmonis.
Setelah dilakukan mediasi maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah sengketa tanah tersebut secara kekeluargaan dan damai dengan kesepakatan Nyoman Patra secara ikhlas menyerahkan dan memberikan minta secara cuma-cuma kepada saudara Made Geloh untuk pekarangan rumah seluas 120 meter persegi dan saudara Made Geloh juga menerimanya dan sepakat tidak melanjutkan permasalahannya ke jalur hukum.
Atas penyelesaian masalah tersebut telah dibuatkan Surat Pernyataan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Perbekel Desa Patas, Selanjutnya para pihak saling bersalaman.
Rossa

