Babinsa Desa Ranggo Bersama Bhabinkamtibmas Adakan Sosialisasi Stop Pembakaran Hutan & Lahan

Gentra News NTB-Dompu, Babinsa Desa Ranggo Serka Rusli bersama Babinkamtibmas dan tokoh pemuda setempat adakan “Sosialisasi stop pembakaran hutan dan lahan”.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis 06 juli 2023, pukul 09 30 Wita.
Sambil Menggelar Spanduk bertuliskan Stop Membakar Hutan dan Lahan.

“Kami mengajak warga Desa Ranggo agar sama-sama menjaga dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan khususnya di Wilayah HKM Doro Pajo Dan HKM Wilayah Jati bertujuan agar ekosistim di Wilayah Gunung Pajo terjaga serta hutan tetap lestari,
“Tegas Babinsa”.

Ada 4 poin penting himbauan Babinsa :
Pertama, Di larang membakar hutan dan lahan.
Kedua, Bila melihat kebakaran hutan segera lapor.
Ketiga, Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, dan
Keempat, Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan kita.

Pelaku pembakaran hutan di kenai sanksi pidana karena melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka di kenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Terangnya”.

Pendim1614

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *