Gentra News NTT – SIKKA, Membantu menyelesaikan permasalahan di wilayah binaan, Babinsa Desa Umagera Koramil 1603-04/Kewapante Serma La Ngkawea bersama Pemdes mengadakan musyawarah/mediasi dalam penyelesaian masalah rumah Tangga yang tidak kunjung selesai yang dihadapi warganya, bertempat diaula kantor Desa Umagera, Kec. Kewapante, Kab. Sikka. Rabu (13/12/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, PJ. Kades Umagera bersama staf terkait, Wakil Ketua BPD Desa Umagera bersama aggota, Kadus Habilopong, Ketua Rt : 008 & Ketua Rw : 003, Ketua Lembaga Adat Desa Umagera bersama anggota, serta Pelapor & Terlapor masing-masing di dampingi kluarga.
Permasalahan yang terjadi di Desa Umagera, ini berupa permasalahan rumah tangga yaitu tuduhan perselingkuhan serta cek Cok sehari hari yang dilakukan oleh sdr. LM (58) kepada istrinya sdri. AD (50) kejadian tersebut terjadi sudah berjalan lama.
Dalam kesempatan tersebut Serma La Ngkawea menyampaikan permasalahan pasti akan selalu ada, namun harus disikapi dengan kepala dingin.
Kami disini bersama Pemerintah Desa berusaha untuk melakukan mediasi mempertemukan kedua belah pihak agar dapat titik terang permasalahan ini.Ujar Babinsa.
Atas dasar kesepakatan bersama dan tanpa ada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun Kasus Masalah Tuduhan Perselingkuhan di atas dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan Adat yg berlaku di wilayah Desa Umagera,
Dan masing-masing pihak di kenakan denda (sangsi Adat) sbb :
Pelaku Laki-laki di kenakan denda yg akan di bayar ke pada perempuan yaitu Kuda 1 ekor, Uang Rp. 2,5 juta, Serta Sarung dan Baju Adat 1 pasang.
Sedangkan Pelaku Perempuan di kenakan denda yg akan di bayar kepada laki-laki yaitu Sarung adat 1 buah serta Anting 1 pasang.
Perlu diketahui Realisasi denda Adat rencananya akan di laksanakan pada hari Jum’at, tanggal 29 Desember 2023.
PENDIM 1603/SIKKA