Dompu NTB– Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan, Babinsa Kelurahan Karijawa, Serka Hermansah, melaksanakan pendampingan serta pemantauan penyaluran logistik Bantuan Gizi Nusantara (BGN) di wilayah binaannya pada Senin, 8 September 2025.
Penyaluran logistik BGN ini menjadi salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Kehadiran Babinsa tidak hanya memastikan proses distribusi berjalan aman dan tertib, tetapi juga sebagai bentuk sinergi TNI dengan masyarakat dalam mendukung program kesejahteraan rakyat.
Adapun sasaran penyaluran logistik BGN kali ini meliputi lima sekolah yang berada di Kelurahan Karijawa, yaitu:
TK IT Imam Hajar sebanyak 102 porsi.TK Islam Permata Ilmu sebanyak 114 porsi.SD Imam Bukhori sebanyak 1.090 porsi.SMP Imam Bukhori sebanyak 568 porsi.SMA Imam Bukhori sebanyak 195 porsi.
Dengan total lebih dari dua ribu porsi yang disalurkan, kegiatan ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan gizi para siswa sehingga mereka dapat belajar dengan lebih sehat, semangat, dan berprestasi.
Serka Hermansah dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peran Babinsa di lapangan tidak hanya terbatas pada aspek keamanan, namun juga ikut mendukung program sosial, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan kuat, karena anak-anak inilah yang kelak akan menjadi penerus bangsa,” ujarnya.
Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat mendapat apresiasi dari pihak sekolah maupun orang tua siswa. Mereka merasa lebih tenang dan terbantu dengan adanya pendampingan, sehingga distribusi logistik berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Kodim 1614/Dompu menegaskan kembali komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga pertahanan dan keamanan wilayah, tetapi juga dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul demi masa depan bangsa.
(Pendim1614/Dompu)