Gentra News Bali-GIANYAR – SIDAN di Kantor Desa Sidan,Kec/Kab.Gianyar Babinsa koramil 1616-01/Gianyar Sertu I Wayan Mardika
bersama Bhabinkamtibmas Aipda Ngakan Gede Sukrayana,S.H.menghadiri undangan Mediasi kesalahpahaman
pemukulan tembok rumah milik I Nyoman Kamiarta oleh pihak I Made Widastra Banjar Sidan Desa Sidan Kec/Kab.Gianyar.
Senin (21/8/23)
Dalam pelaksanaan Mediasi merespon (memberikan solusi) permasalahan terjadinya kesalahpahaman yang di lakukan oleh pihak I
( I Nyoman Kamiarta) terhadap pihak II (I Made Widastra) bertempat di Banjar Sidan,Desa Sidan Kec/Kab.Gianyar di mana pihak I menuduh pihak II memukul tembok tembok rumah pihak I yang mengakibatkan tembok rumah milik pihak I menjadi retak/rusak sehingga menjadi sumber permasalahan (adu mulut/cekcok) selama ini dari Tahun 2020, Tahun 2022 dan Tahun 2023 sedangkan belum mencari tahu akan kebenaran dari pada penyebab kerusakan tembok rumah milik pihak I pada akhirnya dengan ini pihak I dan pihak II tersebut di atas sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah mufakat (kekeluargaan)
Kegiatan mediasi di hadiri oleh Perbekel Desa Sidan, I Made Sukrayasa.S.sos., Babinsa dan Bhabinkamtimas Desa Sidan,
Bendesa Sidan I Wayan Sujigra, Anggota BPD, Kelian Dinas Banjar Sidan, Kelian Adat Banjar Sidan dan Pihak pelaku dan pihak korban.
Dari hasil mediasi sudah di selesaikan dalam kekeluargaan/ damai di Kantor Desa dan di buatkan surat pernyataan di atas materai 10.000
supaya di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dan sudah saling memaafkan antar kedua belah pihak.
Rossa