Babinsa Koptu Yoseph Win Benny Menghadiri Kegiatan Penyerahan Denda Adat, Di Wilayah Binaan.

Gentra News NTT – SIKKA, Babinsa Koramil 1603-05/Bola Koptu Yoseph Win Benny bersama tim penyelesaian masalah Desa Mahetanah, mengikuti kegiatan penyerahan denda adat dalam kasus perzinahan antara Agustinus Jurvae(40) dan Martina Mitan(23) bertempat dikantor Desa Mahetanah, Kec. Doreng, Kab. Sikka. Selasa (14.11.2023)

Penyerahan denda adat ini dilakukan atas Kesepakatan damai oleh pelaku dan korban di hadapan forum penyelesaian secara adat yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.

Adapun penyerahan denda adat tersebut berupa 2 Ekor Sapi, Uang tunai sebesar Rp. 2.750.000, serta 1 lembar kain sarung.

Pada kesempatan tersebut Babinsa Desa Mahetanah Koptu Yoseph Win Benny menyampaikan harapannya, semoga dengan adanya penyerahan denda adat tersebut dapat menyelesaikan permasalahan ini.

Babinsa pun tidak luput mengiatkan kepada warga binaannya agar selalu berpikir panjang ketika melakukan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan bahkan orang lain.

Marilah kita hidup rukun, saling menghargai dan menghormati agar dapat tercipta hidup yang baik, semoga masalah tersebut tidak diikuti oleh orang lain, semoga kedepannya tidak ada lagi. Tegas Babinsa.

(PENDIM 1603/SIKKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *