NTT-SIKKA. Bertempt di Aula kantor Desa Bu Selatan, Kec.Tanawawo, Kab. Sikka, Praka Bachrudin Amir, Hadiri Kegiatan Pelantikan BPD Desa Bu Selatan dan Desa Bu Barat, Periode 2023 s/d 2029, Kamis 30/03/2023.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat di tingkat Desa. BPD mempunyai masa kerja selama 6 (enam) Tahun, sehingga dilakukan pemilihan anggota baru yang dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung.
Babinsa Menyampaikan, Tiga fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan bersama Kepala Daerah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. “Mengingat betapa pentingnya fungsi BPD tersebut, maka diharapkan para anggota BPD dapat senantiasa mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM nya, sehingga dapat memperkuat fungsi kelembagaan BPD itu sendiri.
Lebih lanjut, BPD bersama-sama dengan kepala desa harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di desa. Ujarnya.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Camat dan sekcam Tanawawo, Anggota DPR Kab Sikka, Babinsa Bu selatan, Kades Bu Selatan beserta staf, Kades Bu Barat, ketua BPD beserta anggotanya(Bu selatan dan Bu Barat, ketua RT/RW (Bu selatan dan Bu Barat), Tokoh Adat(Bu selatan dan Bu Barat), Tokoh masyarakat, dan warga Desa Bu Selatan dan Bu barat.
(PENDIM 1603/SIKKA).