Sukasada, 8 Januari 2026 — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah binaan, Babinsa Desa Gitgit Koramil 1609-05/Sukasada, Serka I Nyoman Sudita, menghadiri kegiatan mediasi terkait kontrak tempat usaha antara pengontrak dan warga setempat.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 08 Januari 2026, pukul 09.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Banjar Dinas Pererenan Bunut, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Permasalahan yang dimediasi berkaitan dengan kontrak tempat usaha berupa warung makan antara pihak pengontrak M. Sobari, warga Banjar Dinas Temara Desa Pegayaman, dengan warga Banjar Dinas Pererenan Bunut Desa Gitgit. Warga mempertanyakan terkait perizinan usaha warung makan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gitgit menyampaikan agar pihak pengontrak segera melengkapi dan mengurus seluruh administrasi perizinan usaha, baik secara kedinasan maupun sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Desa Gitgit. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serta menjaga keharmonisan hubungan antara pengontrak dengan masyarakat sekitar.
Babinsa Desa Gitgit, Serka I Nyoman Sudita, menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial TNI AD, khususnya dalam membantu penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mufakat, sehingga tercipta situasi wilayah yang aman dan kondusif.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan mediasi tersebut meliputi: Kepala Desa Gitgit, Kelian Banjar Dinas Pererenan Bunut dan
Perwakilan warga Banjar Dinas Pererenan Bunut sebanyak 5 orang
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 10.10 Wita dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

