Gianyar – Kamis (7/8/2025)
Babinsa Kelurahan Gianyar Koramil 1616-01/Gianyar, Sertu I Made Merta Yasa, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar, menghadiri kegiatan Constatering (pencocokan) perkara perdata yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Lurah Gianyar, sesuai dengan surat dari PN Gianyar Nomor: 496/PAN.PN W/24-U/HK.2.4/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, perihal permohonan pengamanan pelaksanaan Constatering dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt Eks/2025/PN Gin Jo 3/Perdata/GI/1977.
Acara diawali dengan sambutan dari Lurah Gianyar, I Wayan Suala Susila, S.Sos., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh pihak Panitera PN Gianyar, unsur keamanan, serta para pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Constatering.
Selanjutnya, Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai dengan perintah Ketua PN Gianyar. Dalam kegiatan tersebut juga dibacakan isi putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 3/Perdata/GI/1977 tanggal 20 Mei 1977, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 123/PDT/1979/Pdt tanggal 9 April 1979, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1139/K/Sip/1980 tanggal 22 Oktober 1983, yang menyangkut sebidang tanah tegal seluas 0,540 Ha berlokasi di Subak Dukun, Kelurahan Gianyar.
Kabag Ops Polres Gianyar, KOMPOL Dr. Putu Sunarcaya, S.H., M.M., dalam sambutannya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum, serta menempuh jalur hukum apabila masih terdapat keberatan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
Setelah pertemuan di Kantor Lurah Gianyar, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan lokasi objek sengketa di Subak Dukun, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, sebagai bagian dari proses Constatering.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Panitera dan Juru Sita PN Gianyar, Kabag Ops Polres Gianyar, Kapolsek Gianyar, Kasi Sengketa BPN Gianyar, Lurah Gianyar, Kaling Candi Baru, penasihat hukum dari pihak pemohon dan termohon, serta anggota keluarga kedua belah pihak.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung di wilayah binaan.
(Pendim 1616/Gianyar)