Gentra News NTT-Babinsa Koramil 02/Kodi, Kodim 1629/SBD kerap membantu penyelesaian sengketa yang sering terjadi di masyarakat. Salahsatunya sengketa tanah.
Kali ini, Sertu Gaudensius Bria, Serda Junaidin dan Praka Ferinandes Padeda, Babinsa Koramil 1629-02/Kodi membantu penyelesaian
sengketa tanah antara Bapak Welpri Winya Kaka dengan Bapak Benyamin Balimema yang berlokasi di Kampung Mboro,
Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam mediasi tersebut, selain babinsa di hadiri pula Kepala Desa Mali Iha dan perangkat Desa Mali Iha, serta
pihak yang di mediasi. Mediasi berlangsung di Kantor Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sertu Gaudensius Bria mengatakan, aparat terkait memberikan himbauan agar pertemuan kedua yang bersangkutan di kantor
Desa Mali Iha, untuk memberikan pemahaman agar permasalahan tersebut dari Kedua yg bersangkutan, akan di selesaikan di Kantor Desa Mali Iha dengan kekeluargaan.
Diri nya juga menyebutkan, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, perlu adanya mediasi kedua belah
pihak dengan di fasilitasi dari pihak aparatur desa.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, untuk itu saya hadir di sini untuk mendampingi kepala desa dan warga
yang bersengketa,” ujarnya.
Di tambahkannya, mediasi sengketa lahan tersebut di lakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat, secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik berkepanjangan.
Dari kesepakatan mediasi, Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan lahan yang sengketa tersebut sudah di bagi dua,” tutup Sertu Gaudensius Bria.
Rossa

